Selasa, 19 November 2013

PAPER MONOPOLI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

 MONOPOLI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA


PENDAHULUAN

    PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


PEMBAHASAN

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
Pemerintah mengeluarkan suatu iklan layanan masyarakat yang memberikan pesan kepada masyarakat untuk selalu bijaksana dalam menggunakan listrik dalam kehidupan sehari-hari. Hampir semua tokoh berbicara mulai dari lingkungan kepresidenan hingga ke tokoh-tokoh masyarakat. Semuanya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk berhemat dalam menggunakan listrik. Tidak hanya itu saja, pemerintah pusat bahkan telah memberikan perintah kepada seluruh pemerintah daerah untuk membuat semacam peraturan daerah (perda) yang mengatur penggunaan listrik di daerahnya masing-masing.
Ketergantungan terhadap BBM dan harga minyak dunia menyebabkan subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk kelistrikan ini menjadi semakin mahal. Jika menambah generator pembangkit baru yang berbahan bakar dari minyak fosil, sudah pasti subsidi dari pemerintah akan semakin membengkak.
Kemajuan kelistrikan nasional sebenarnya juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat terutama yang diwakili melalui lembaga-lembaga yang memiliki fungsi untuk mengadvokasi dan sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Keberadaan lembagalembaga ini sebenarnya pula didasarkan pada fundamental hukum yang selama ini diciptakan sendiri oleh pemerintah. Ini berarti perangkat hukum dalam persoalan perlindungan konsumen terutama untuk kasus salah satu pelayanan publik yang selama ini dipegang oleh PT. PLN (Persero) sudah ada, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Aturan pelaksanaan dan termasuk pula dalam
penyelenggaraan peran aktif dari masyarakat juga sudah di atur secara lengkap. Peran
ataupun fungsi dari lembaga-lembaga perlindungan konsumen dalam mengadvokasi
keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik sebenarnya sudah bisa dikatakan cukup kuat
berdasarkan keberadaan perangkat hukum tersebut. Kualitas sumberdaya manusia yang
menjadi elemen utama dalam lembaga-lembaga perlindungan konsumen tersebut juga tidak
perlu diragukan lagi. Saluran informasi masyarakat yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan
untuk mensosialisasikan keberadaan lembaga-lembaga ini dalam memberikan advokasi
kepada masyarakat sehubungan dengan buruknya pelayanan publik.

PENUTUP
Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2009. Contoh kasus etika bisnis: Monopoli – PT. Perusahaan Listrik Negara.  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/contoh-kasus-etika-bisnis-monopoli-%E2%80%93-pt-perusahaan-listrik-negara/. [serial Online]. Diakses pada 31 Oktober 2013.
Kurniawati, Bernadetta Anggreni Dian. 2011. Kasus Monopoli yang Dilakukan Oleh Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN). http://nenygory.wordpress.com/2011/05/30/kasus-monopoli-yang-dilakukan-oleh-perusahaan-listrik-negara-pt-pln/. [Serial Online]. Diakses pada 07 November 2013.

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    PT. Contractor / Supplier, dan Lainnya..
    Up. Bapak / Ibu
    Pimpinan / Finance Dept Perusahaan
    di
    Tempat

    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA yang bergerak dibidang Marketing penerbitan jaminan Asuransi (Surety Bond), Bank Garansi (Guarantee Bank), Bersertifikat AAUI No.0611 000 8421 dengan Akte pendirian No 152 dan SIUP No 5027-01/1.824.27, Pada kesempatan ini kami bermaksud untuk Menawarkan Penerbitan Jaminan Peng-Coveran Asuransi & Bank Garansi yang di Back-Up Langsung oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi (Instansi Pemerintah Maupun Swasta) Tanpa Agunan ( Non Collateral), Proses Cepat dan Biaya Kompetitif Murah serta polis kami antar. Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan yaitu :

    Untuk Kebutuhan Proyek :

    Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
    Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
    Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
    Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond)
    KMK, CAR, SP2D, Dukungan Bank, dan jaminan lainnya.

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :

    Asuransi Pengangkutan
    Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    AngkutanMelalui Laut (Marine Cargo)
    Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
    Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
    Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance ) dan asuransi Lainnya.

    Kami Terbuka Melayani Semua Jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia (Swasta/ BUMN), baik itu dalam bentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Ltd, Tbk, Group, dan dalam bentuk lainnya, yang membutuhkan Jaminan Peng-Coveran Asuransi & Bank Garansi. Atas Perhatian dan Kerjasamanya Saya Ucapkan Terimaksih.


    Best Regards’

    SUGENG PRIADI
    PT. ANUGRAH LUAS JAYA
    Mobile 0812 - 8705 - 4433 (Telkomsel)
    Tlp/Fax. (021) 428 882 59 atau 428 882 56
    Office, Jl.swadaya III No 45 A Cempaka Baru
    Kemayoran Jakarta - Indonesia (10640)

    BalasHapus